Dua Guru Luwu Utara Ceritakan Kronologi Pemecatannya: Kami Tidak Korupsi

1 week ago 16

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendatangi DPRD Sulawesi Selatan untuk mencari keadilan atas pemecatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keduanya menegaskan tidak pernah melakukan korupsi, melainkan hanya berusaha membantu guru honorer yang sudah 10 bulan tidak menerima gaji.

Komisi E DPRD Sulsel langsung merespons dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (12/11/2025).

Rapat tersebut membahas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat keduanya hingga berujung pada pemberhentian tidak hormat.

RDP digelar di Ruang Komisi E DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel.

Hadir dalam rapat itu sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, perwakilan BKD Sulsel, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Abdul Muis menjelaskan, kasus itu bermula pada 2018. Saat itu, ia dan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Mereka kemudian mengusulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah.

“Ini kan murni sumbangan orang tua, disepakati oleh orang tua siswa bersama ketua komite, di dalam rapat resmi, diundang secara resmi. Dan semua yang menjadi keputusan itu adalah murni melalui pertimbangan orang tua siswa,” kata Abdul Muis.

Pembayaran itu yang kemudian dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena memiliki ketentuan jumlah dan waktu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |