DPR Protes Keras BPJS Kesehatan Dapat Digunakan Warga Negara Asing

1 day ago 7

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi penerima manfaat BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia didesak bakal dievalusi dan ditinjau ulang.

Diketahui, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013. WNA yang bekerja di Indonesia dengan durasi minimal 6 bulan juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan UU SJSN.

Terutama di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani.

"Saya sudah banyak sekali menerima aspirasi, baik dari tenaga medis maupun masyarakat Bali. Tadi saya manfaatkan kesempatan bertemu dengan perwakilan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan semua unek-unek itu," ungkap Tutik dalam keterangannya, Selasa (16/4/2025).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang membuka peluang bagi WNA untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu dikaji kembali, terutama dalam hal pengawasan dan penerapan batasan.

Politisi Fraksi Demokrat tersebut menilai bahwa sebagian besar WNA di Bali tidak berkontribusi dalam bentuk pajak kepada negara.

"Kita tahu bahwa orang asing bisa menerima BPJS Kesehatan itu memang ada Perpres-nya. Tapi sekarang Perpres itu seharusnya ada barrier-nya dong. Karena banyak dari mereka tidak membayar pajak, sementara masyarakat kita sendiri masih banyak yang belum ter-cover Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelasnya.

Tutik juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan antara masyarakat lokal dan WNA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |