
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Diduga jadi pemicu banjir bandang yang terjadi di bogor, yakni karena adanya 33 tempat wisata dan bangunan di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pembangunan wisata ini juga diduga melanggar dokumen lingkungan.
Dengan alasan tersebut, sehingga penyegelan akan dilakukan secara bertahap untuk menegakkan aturan.
Wakil Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum), Rizal Irawan, mengatakan pelanggaran itu berkurang setelah konfirmasi ladang tanah yang dimiliki oleh PT mantan (PTP). Dari konfirmasi, perbedaan ditemukan antara dokumen dan kondisi izin lingkungan di lapangan.
Rizal juga memberikan hasil verifikasi secara tegas terkait pembangunan tempat wisata tersebut.
“Hasil Verifikasi menunjukkan bahwa, ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” Tegas Rizal, dikutip Jumat, (7/3/2025).
Salah satu contoh pelanggaran yang ditemukan adalah tempat wisata yang awalnya mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi dilapangan justru dibangun bangunan permanen.
“Misalnya, temoat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian. Ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” sambung Rizal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memimpin langsung penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: