
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Persidangan lanjutan perkara kosmetik berbahaya yang melibatkan Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mira Hayati (30), Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, didakwa memproduksi dan mengedarkan produk skincare tanpa memenuhi standar keamanan dan izin edar yang berlaku.
Dua saksi yang dihadirkan yaitu Handri Burhan, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, serta Muhammad Ridwan, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa dalam persidangan, saksi BPOM memberikan keterangan mengenai regulasi terkait keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik yang seharusnya dipenuhi produsen.
Handri Burhan dalam keterangannya menyebutkan bahwa perusahaan milik Mira Hayati, tidak pernah melakukan pengujian produk di Laboratorium BBPOM Makassar sebelum mendaftarkan produknya.
Ia juga membeberkan bahwa produk MH Cosmetic Night Cream yang beredar tidak memiliki izin edar resmi.
“Nomor notifikasi NA18240102429 yang tertera di label ternyata milik produk lain, bukan produk yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri seperti yang dipasarkan Mira Hayati,” ujar Handri mengutip hasil uji laboratorium BBPOM Makassar tertanggal 7 November 2024 lalu.
Sementara itu, Muhammad Ridwan menilai tindakan Mira Hayati melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: