Ilustrasi (Foto: Arya/Fajar)
Fajar.co.id, Jakarta -- Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.
Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.
Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.
“Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.
Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya
Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.
Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).
Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.
Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.
Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.
Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































