Berubah Lagi, Syarat Gaji Maksimal Beli Rumah Subsidi Naik: Lajang Rp12 Juta, Nikah Rp14 Juta

1 week ago 19
ILUSTRASI perumahan. (Dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat batas gaji untuk mendapatkan rumah subsidi berubah lagi. Batas maksimal gaji untuk mendapatkan rumah subsidi naik menjadi Rp14 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk lajang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali mengubah syarat gaji untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Sebelumnya syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta.

Perubahan ini merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Saya hormati kepala BPS dalam rapat kabinet itu, dari data yang dikeluarkan BPS kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12.000.000, kalau sudah nikah Rp 14.000.000, sepakat ya, ini berubah lagi (dari kemarin), tapi bagus, ini kabar baik artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat," sebut Ara di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025) lalu.

Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta. Regulasi ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Termasuk regulasi ini menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.

Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel mengatakan, regulasi mengenai syarat maksimal gaji penerima rumah subsidi bakal difinalisasi dalam waktu tiga pekan ke depan.

"Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025," kata Didyk.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |