Bawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo, Tegaskan Pemilih Baru Tidak Berhak Mencoblos

1 month ago 25
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyoroti potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. 

Ia menegaskan bahwa hanya pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara Wali Kota Palopo 27 November 2024 yang berhak memberikan suara dalam PSU nanti.  

"Dengan demikian, tidak ada pemilih baru selain mereka yang sudah masuk dalam daftar tersebut," ujar Saiful Jihad.  

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan masalah karena dalam rentang waktu 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025, ada warga Palopo yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri yang kini sudah menjadi warga sipil. Mereka dipastikan tidak bisa ikut memilih dalam PSU mendatang.  

Jika ada warga yang tidak terdaftar tetapi tetap diberikan kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa memicu PSU ulang di TPS tersebut atau bahkan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain itu, situasi ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan di TPS saat hari pemungutan suara.  

"Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa hanya pemilih yang sah sesuai putusan MK yang bisa menyalurkan hak suaranya," tegasnya.  

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, tim sukses, masyarakat, serta media, untuk turut menyosialisasikan aturan ini. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |