FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua, didampingi anggota Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji. Fahri Bachmid hadir dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Fatmah Abdullah Hariz.
Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan serta membahas fasilitasi dan koordinasi teknis antara ahli waris dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Fahri Bachmid menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari perjanjian penyerahan hak atas tanah antara Sarana Jaya dan kliennya pada 26 November 1997. Tanah seluas sekitar 1.936 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, diserahkan oleh Sarana Jaya, yang diwakili Ir. Udin Abimanyu, kepada Hj. Fatmah Abdullah Hariz.
Menurut Fahri, dalam perjanjian itu Sarana Jaya menjamin bahwa jika di kemudian hari muncul tuntutan dari pihak lain, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada Sarana Jaya. Namun pada Januari 2004, ahli waris melaporkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihak lain, yakni ahli waris Buloh Bin Kenam.
Atas persoalan itu, pihak ahli waris menggugat Sarana Jaya atas dugaan wanprestasi. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan PK Nomor 69 PK/Pdt/2022 tertanggal 23 Februari 2022, MA mengabulkan gugatan ahli waris dan menghukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,001 miliar, ditambah bunga enam persen per tahun sejak gugatan diajukan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































