Apakah PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik Langsung Dapat Gaji? Begini Penjelasannya

1 week ago 20
PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah instansi telah melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Apakah mereka yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) bisa langsung mendapat gaji?

Pertanyaan ini kerap ditanyakan. Tapi jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

Pasalnya, setelah pelantikan, masih ada beberapa proses administrasi yang wajib diselesaikan sebelum gaji pertama bisa cair. Dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), gaji PPPK paruh waktu hanya bisa dibayarkan setelah pegawai melengkapi dokumen tertentu.

Di antaranya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Artinya, meski sudah resmi dilantik, jika SPMT dan TMT belum terbit, gaji belum dapat diproses. Proses administratif ini biasanya memakan waktu antara satu hingga dua pekan tergantung kesiapan instansi masing-masing.

Selain itu, penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) juga menjadi kunci penting. Tanpa NIP, data kepegawaian belum bisa dimasukkan dalam sistem pembayaran gaji nasional. NIP menandakan status aktif pegawai secara hukum.

Kementerian PANRB telah mengatur hal ini dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi sistem kerja PPPK paruh waktu.

Di dalamnya disebutkan bahwa pembayaran gaji baru berlaku setelah pegawai aktif secara administrasi dan telah menerima surat tugas resmi.

Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP)masing-masing daerah. Jika UMP di suatu wilayah Rp2,5 juta, maka kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di angka yang sama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |