Yakin ZM Bukan Provokator Demo 29 Agustus, Presiden BEM UNM: Polisi Cuma Cari Kambing Hitam

5 hours ago 5
Presiden BEM UNM, Syamry,

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Presiden BEM UNM, Syamry, menegaskan pihaknya akan terus mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan rekannya, ZM, yang ditangkap usai aksi demo rusuh 29 Agustus lalu.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Selasa (21/10/2025), Syamry menyampaikan kekecewaannya karena tidak ditemui Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

“Hari ini teman-teman dari Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan demonstrasi dengan tajuk Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami," kata Syamry di lokasi, Selasa (21/10/2025).

Dikatakan Syamry, penangkapan ZM merupakan buntut dari peristiwa pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

Namun, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada rekannya itu tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami menilai tuduhan dan upaya untuk menetapkan saudara ZM sebagai tersangka tidak berdasar,” tegasnya.

Syamry menjelaskan, ZM ditangkap pada 1 September 2025 di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Makassar, surat penangkapan baru diterbitkan dua hari setelahnya.

“ZM itu ditangkap di Pascasarjana UNM tanggal 1 September, sementara surat penangkapannya baru terbit tanggal 3," Syamry menuturkan.

"Secara hukum, KUHAP mengatur bahwa surat penangkapan harus ada dari kepolisian ketika ingin menangkap seseorang,” tambahnya.

Selain itu, Syamry juga menyinggung penetapan ZM sebagai tersangka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

“Untuk menetapkan ZM dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, kami pikir tidak punya landasan hukum dan tidak punya bukti kuat," imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |