Ilustrasi PNS Pusat (ASN Institut)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun pada 2026, perbedaan penghasilan dan hak jangka panjang keduanya masih menjadi perdebatan. Lantas, siapa yang sebenarnya lebih untung?
Jawabannya tidak sesederhana melihat gaji pokok. Ada tunjangan, potongan, hingga hak pensiun yang membuat perbandingan PNS dan PPPK menjadi menarik.
Gaji Pokok: Hampir Sama di Awal
Secara nominal, gaji pokok PNS dan PPPK 2026 relatif mirip karena sama-sama disesuaikan dengan jenjang jabatan dan masa kerja. Untuk level tertentu, bahkan PPPK bisa langsung menerima gaji setara PNS yang sudah bekerja beberapa tahun.
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya faktor penentu kesejahteraan ASN.
Tunjangan: PNS Lebih Lengkap
PNS memiliki tunjangan melekat yang lebih lengkap, seperti:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (bila ada)
Sementara PPPK menerima tunjangan sesuai ketentuan jabatan, tetapi tidak seluruh tunjangan melekat PNS otomatis diberikan. Skema ini membuat penghasilan bulanan PNS cenderung lebih stabil.
Tunjangan Kinerja Jadi Penentu
Baik PNS maupun PPPK berhak atas tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan, tergantung instansi.
Di instansi dengan tukin tinggi:
- PNS dan PPPK bisa menerima nominal hampir setara
- Total penghasilan bulanan bisa menembus Rp8 juta hingga Rp10 juta lebih
Namun di instansi dengan tukin rendah, perbedaan tunjangan melekat membuat PNS sedikit lebih unggul secara bulanan.
Perbedaan Paling Mencolok: Pensiun
Inilah titik pembeda utama.
PNS: Berhak atas pensiun seumur hidup setelah purna tugas
PPPK: Tidak mendapat pensiun, karena bekerja berbasis kontrak
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































