Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Hal itu disampaikan Din usai dirinya memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, Kamis (12/2/2026).
Sebut Kriminalisasi Terhadap Roy Suryo Cs
Dikatakan Din, penetapan status tersangka terhadap mereka tidak tepat dan justru mencerminkan tindakan kriminalisasi.
"Menjadikan Dokter Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," ujar Din dikutip fajar.co.id, Jumat (13/2/2026).
Ia berpandangan, langkah yang ditempuh Roy Suryo dan rekan-rekannya dengan mengajukan gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah merupakan hak yang dijamin konstitusi.
"Dokter Tifauzia dan kawan-kawan mengajukan gugatan atas pemalsuan ijazah oleh Jokowi. Menurut pendapat saya, itu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin konstitusi," Din menuturkan.
"Juga merupakan komitmen dan tanggung jawab moral seorang akademisi, intelektual, maupun cendikiawan untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial politik," tambahnya.
Kontrol Terhadap Pejabat bagian Tanggung Jawab Moral
Lanjut Din, kontrol terhadap pejabat publik, terlebih seorang presiden, merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga negara.
"Apalagi, mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita yaitu sebagai presiden. Maka tanggung jawab moral ini sangat tepat untuk ditujukan," tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































