PPPK Kerja Sama, Hak Beda: Gaji 2026 Setara PNS, Tapi Tanpa Pensiun

3 hours ago 3
ASN Pemprov Sulsel (Humas Pemprov Sulsel)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sama-sama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sama-sama menerima gaji tiap bulan, bahkan di banyak instansi menerima tunjangan kinerja yang setara. Namun pada 2026, satu perbedaan besar masih membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): tidak ada jaminan pensiun seperti PNS.

Isu ini kembali mencuat karena jumlah PPPK terus bertambah setiap tahun. Mereka bekerja di sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan daerah hingga kementerian. Beban kerja sama, target sama, tanggung jawab sama. Tapi hak jangka panjang berbeda.

Gaji Bulanan Bisa Setara

Secara struktur, gaji pokok PPPK mengacu pada regulasi yang sama dengan PNS, yakni berdasarkan golongan dan masa kerja. Bahkan dalam beberapa kasus, PPPK bisa langsung menerima nominal setara PNS yang sudah lebih lama bekerja.

Ditambah lagi:

  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • THR
  • Gaji ke-13

Di instansi dengan tukin tinggi, total penghasilan bisa menyentuh Rp8–10 juta per bulan.

Di atas kertas, terlihat setara.

Perbedaan Nyata di Ujung Karier

Masalah muncul ketika berbicara soal masa depan.

  • PNS: Mendapat pensiun bulanan seumur hidup setelah purna tugas.
  • PPPK: Kontrak berbasis perjanjian, tanpa skema pensiun negara.

Artinya, setelah masa kerja berakhir, PPPK tidak menerima penghasilan rutin dari negara seperti PNS. Mereka harus menyiapkan dana hari tua secara mandiri.

Inilah yang memicu perdebatan: kerja sama, tapi jaminan berbeda.

Status Kontrak Jadi Sorotan

Selain soal pensiun, PPPK juga bekerja dengan sistem kontrak yang diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. Sementara PNS berstatus pegawai tetap.

Bagi sebagian PPPK, hal ini menimbulkan rasa ketidakpastian jangka panjang, terutama bagi yang sudah berkeluarga dan menggantungkan ekonomi pada gaji ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |