Pengamat: Sikap Pemprov Sulsel soal Pemekaran Luwu Raya Sudah Tepat dan Proporsional

6 hours ago 4
Ilustrasi kantor pemprov sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Pengamat politik asal Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini sudah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.

Menurutnya, secara administratif Pemprov Sulsel sebenarnya telah menuntaskan prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruhi prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat propinsi, itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof Armin, Kamis (12/2/2026).

Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Unhas ini menambahkan, secara logika, pemerintah pusat juga tidak perlu menggunakan istilah moratorium DOB ke depan. “Ini masukan untuk pemerintah pusat jangan moratorium tapi perketat pembentukan DOB,” tambahnya.

“Kalau sekarang diminta mengulang dari nol, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.

Selain aspek administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia yang telah lebih dulu mengajukan pemekaran dan hingga kini masih menunggu keputusan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |