Ilustrasi ASN (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pada 2026, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mempertanyakan satu hal penting: berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan? Bukan sekadar angka pokok, tetapi total yang benar-benar masuk rekening.
Kini, pemerintah memperjelas komponen penghasilan ASN sehingga bisa memberikan gambaran lebih realistis tentang take-home pay bulanan.
Gaji Pokok Masih Dasar Utama
Gaji pokok ASN ditentukan oleh golongan pangkat dan masa kerja, tanpa membedakan instansi pusat atau daerah. Misalnya, ASN golongan menengah seperti IIIA yang memiliki masa kerja cukup lama akan mendapatkan gaji pokok di kisaran jutaan rupiah.
Namun, gaji pokok hanyalah pintu masuk dari struktur penghasilan ASN. Sementara banyak masyarakat yang hanya fokus pada angka ini, ASN sendiri tahu bahwa komponen pendapatan selanjutnya justru lebih memengaruhi jumlah bersih yang masuk rekening.
Tunjangan: Beda Instansi, Beda Isi Dompet
Inilah bagian yang sering jadi pertanyaan terbesar: tunjangan apa saja yang didapat?
Pemerintah menjelaskan bahwa ASN menerima beragam tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) — komponen terbesar yang sangat bervariasi antar-instansi.
- Tunjangan Keluarga — tambahan untuk ASN yang sudah menikah dan punya anak.
- Tunjangan Pangan/Beras — berupa uang sesuai ketentuan.
- Tunjangan Jabatan — untuk posisi struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan Daerah/TPP — khusus ASN di pemerintahan daerah.
Bahkan, besaran tukin untuk ASN di kementerian tertentu dapat mencapai angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan ASN di daerah dengan TPP kecil
Simulasi Gaji Bersih: Realistis dan Masuk Akal
Kalau dihitung secara sederhana:
- ASN dengan tukin rendah hanya akan melihat angka take-home pay sekitar Rp4–5 jutaan.
- ASN dengan tukin sedang berada di kisaran Rp6–8 jutaan per bulan.
- ASN di kementerian dengan tukin tinggi bahkan bisa meraih lebih dari Rp10 juta bersih setiap bulan.
Tentunya ini setelah dipotong iuran seperti Taspen, BPJS Kesehatan, dan pajak.
Beda Nasib PNS dan PPPK
Walau sama-sama ASN, struktur gaji PNS dan PPPK memiliki perbedaan jelas:
- PNS berhak atas hak pensiun setelah purna tugas.
- PPPK tidak mendapatkan pensiun, tetapi tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan, THR, dan gaji ke-13.
Hal ini sering menjadi bahan pertimbangan calon pelamar ketika memilih formasi ASN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































