
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran, terutama minyak goreng.
Namun, dalam sidaknya, Amran menemukan pelanggaran pada produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.
Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).
Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menegaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan.
Terlebih saat bulan Ramadan, ketika harga kebutuhan pokok sering mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: