
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk mendanai pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN).
Tunjangan ini akan mulai disalurkan pada pertengahan tahun 2025 dan merupakan bentuk pengganti dari tunjangan profesi yang sebelumnya diterima dosen ASN.
Dasar hukum pemberian tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perpres tersebut telah resmi berlaku sejak 27 Maret 2025.
“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti,” ujar Sri Mulyani dalam Taklimat Media di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 31.066 dosen yang menjadi target penerima tukin. Mereka terdiri dari 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja, 16.540 dosen di PTN berbasis badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan sistem remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya yang bertugas di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sri Mulyani menambahkan bahwa besaran tunjangan kinerja yang akan diterima nantinya setara dengan tukin yang berlaku bagi dosen lainnya, dan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Tunjangan tersebut juga mencakup total 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: