Kosmetik ilegal yang disita BBPOM Makassar. (IST)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ramai isu dugaan skincare bermerkuri kembali menyeruak di media sosial belakangan ini.
Seperti dilihat pada unggahan akun Instagram @makassaar_info, salah satu produk yang ikut terseret dalam tudingan tersebut adalah skincare MJB.
Di tengah ramainya perbincangan itu, komentar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, mengenai status izin edar produk MJB justru menyulut reaksi dari Kuasa Hukum “Ratu Emas”, Ida Hamidah.
Pernyataan sang Kanit, yang menyebut kosmetik MJB asal Sidrap telah berizin, dianggap keliru dan tidak proporsional.
Ida Hamidah blak-blakan menegaskan keberatannya melalui akun Instagram pribadinya, @advokat_idahamidah.
“Izin pak Kanit, Komentar Bapak ini seperti Penasihat Hukumnya MJB aja, bedakan Bapak berkomentar di Media selaku APH (yang digaji Negara), saya membacanya aja geli,” kata Ida dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Ia meminta Ipda Abel membaca kembali unggahan yang saat ini telah disorot publik tersebut.
“Coba Bapak baca slide ke dua itu BPOM loh yg menyatakan silahkan Bapak baca sendiri," tambahnya.
Ida kemudian menyinggung kasus yang pernah menimpa kliennya, Mira Hayati, yang tersandung persoalan kosmetik meski memiliki izin edar BPOM.
“Bapak tau Kasus yg menimpa Klien saya (Mira Hayati) salah satunya tertukar barcode saat mencetak MH Kosmetik Day Cream sama Night Cream padahal semua Izin Edar BPOM ada, semua berproses pidana,” ungkapnya.
Ida pun meminta agar sang Kanit menarik kembali pernyataannya.
“Tolong Bapak Kanit Cabut keterangan Bapak… Pendapat seperti ini ga layak diucapkan oleh seorg APH yang digaji dari Keringat Rakyat pak,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































