Putri Dakka
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan calon wali kota Palopo, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.
Penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,730 miliar.
Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, setelah pemeriksaan ulang dan verifikasi dokumen transaksi, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Modal dan Keuntungan Disebut Telah Dibayarkan
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa modal Rp 1,730 miliar yang ditanamkan telah dikembalikan. Selain itu, pembagian keuntungan kerja sama disebut telah dibayarkan sebesar Rp 2,202 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, perkara dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan.

“Saya menyampaikan apresiasi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya. Ini bagian dari bentuk pengejawantahan reformasi Polri,” ujar Putri dalam keterangannya.
Sempat Picu Polemik
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan dan baru mengetahui status hukumnya pada Januari 2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































