Ternyata Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Penuhi 3 Syarat Ini agar Masa Kerja Diperpanjang

6 hours ago 3
Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Sukabuni

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah membuka skema PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diklaim sebagai solusi bagi pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak dilakukan secara umum, melainkan melalui pengajuan instansi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.

Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.

Berdasarkan aturan terbaru, PPPK paruh waktu hanya akan dikontrak selama satu tahun.

Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila pegawai memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya:

  • Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
  • Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.
  • Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.

Apabila seluruh syarat tersebut dipenuhi, maka kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan beban tugas yang ada.

Lantas apa perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:

Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |