Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, Jumat (13/2/2026).
Sidang masih agenda pemeriksaan saksi-saksi. Merespons sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi itu, terdakwa Noel meminta kepada pengadilan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Diketahui, kasus yang menjerat Noel adalah terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Permintaan agar pimpinan KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terhadap kasusnya itu disampaikan di sela-sela menjalani persidangan.
Permintaan itu diharapkan Noel untuk memperjelas mengenai dugaan adanya aliran dana ke suatu partai politik.
Dalam hal ini, Noel sendiri memilih menyerahkan hal tersebut kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap dalam persidangan.
“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” kata Noel kepada wartawan.
Terkait wacana menghadirkan pihak partai, Noel menegaskan hal itu merupakan kewenangan pengadilan, bukan dirinya. “Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya.
Namun, Noel justru mengharapkan agar Majelis Hakim bisa menghadirkan Pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































