Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JKN, Ini Prosedur yang Harus Dilalui

1 hour ago 2
Proses pelayanan kepesertaan yang dinonaktifkan di BPJS Kesehatan Gresik. (Fajar/Radar Gresik)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usai BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasionbal (PBI JKN) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan diberi kesempatan melakukan reaktivasi.

Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JKN itu menyangkut sejumlah kategori. Pemerintah pun telah menyediakan mekanisme reaktivasi yang dapat diakses saat membutuhkan layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan sejumlah kategori tersebut yakni masyarakat tidak mampu, sedang menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

Untuk proses aktivasi, peserta terlebih dahulu dapat meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.

"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," kata Rizzky, Jumat (13/2/2026).

Selain itu pihaknya juga telah melakukan proses reaktivasi peserta JKN pada segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), terutama bagi peserta JKN yang memiliki riwayat penyakit berbiaya katastropik sebanyak 102,9 ribu peserta.

"Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing. Peserta yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |