4 Hak Perlindungan untuk Guru dan Tenaga Pendidik

3 hours ago 5
Guru (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru dan tenaga pendidik punya peran yang tak bisa dinafikkan pentingnya. Tapi persoalan kesejahteraan dan perlindungan masih kerap jadi tantangan.

Di ruang kelas, guru menanamkan nilai disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab. Dari merekalah siswa belajar tentang arti kerja keras dan ketekunan.

Tenaga pendidik juga menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan kehidupan nyata. Mereka membantu siswa memahami pelajaran agar berguna dalam kehidupan sehari-hari.

Di tengah perubahan zaman dan teknologi yang cepat, peran guru semakin menantang. Mereka dituntut terus belajar dan beradaptasi demi kualitas pendidikan.

Pengabdian guru sering kali tidak sebanding dengan tantangan yang dihadapi. Namun, mereka tetap berdiri di garis depan mencerdaskan anak bangsa.

Tanpa guru yang berdedikasi, pembangunan sumber daya manusia akan sulit tercapai. Karena itu, menghargai dan menjamin perlindungan pendidik mestinya jadi hal wajib.

4 Hak Perlindungan Guru

Di Indonesia, memang belum sepenuhnya dijamin. Namun sudah ada beberapa hal yang diatur, sesuai dalam Peraturan Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

​Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat empat jenis perlundungan utama terhadap pendidik.

Berikut ini paparannya, dikutip dari Instagram @portal_asn:

​1. Perlindungan Hukum
Mencakup perlindungan dari tindak kekerasan (fisik/psikis), perundungan (bullying), kekerasan seksual, ancaman/intimidasi/diskriminasi, serta perlakuan tidak adil termasuk di media digital.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |