Roy Suryo saat pulang dari Sydney.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Peradi, Ade Darmawan, menepis anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan hoaks ijazah Presiden Joko Widodo merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan proses yang berjalan di Polda Metro Jaya sudah mengikuti aturan.
“Kalau dikriminalisasi itu terlalu dini kita menyampaikan itu. Tahapan-tahapan penyedikan sudah dilalui,” ujar Ade dalam dialog di YouTube SINDOnews, Sabtu (15/11/2025).
Ade menyebut penyidik justru lebih berhati-hati karena kasus ini menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan keputusan yang muncul tiba-tiba.
“Kalau tidak ada dua alat bukti cukup, nggak mungkin ditetapkan tersangka. Saya rasa itu kayak Polda Metro Jaya ngadi-ngadi kalau gitu,” ucapnya.
Soal keinginan Roy Suryo untuk melihat langsung ijazah Presiden Jokowi, Ade mengatakan langkah itu tidak relevan. Menurutnya, otoritas keaslian ijazah sudah berada pada lembaga resmi.
“UGM sudah menyampaikan. Sesederhana SIM, kalau diprotes palsu, ya cek ke polisi. Polisi bilang asli, selesai.”
Ade menilai tudingan kriminalisasi muncul karena ada pihak yang tidak puas dengan proses yang berjalan. Ia kembali menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional.
“Penyidik Polda Metro Jaya itu profesional dalam menangani. Jangan berikan ruang sedikit untuk celah kesalahan prosedural,” kata Ade.
Ia juga memastikan bahwa pembuktian keaslian ijazah akan dihadirkan oleh jaksa pada saat persidangan.
“Nih ijazahnya ada. Jaksa nanti nunjukin itu yang disita yang mana. Dan saya jamin itu pasti dilakukan,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































