Sekertaris Jenderal DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan

5 days ago 11
Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Tidak hanya Indra Iskandar, namun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membenarkan dugaan korupsi tersebut.

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," Ungkap Setyo, dikutip Minggu (9/3/2025).

Sejauh ini KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.

KPK juga telah mengumumkan bahwa, sudah mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Bahkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |