Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Ditandatangani 103 Jenderal, Ganti Wapres dan Menteri Pro Jokowi

23 hours ago 5
Wapres Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka (ist)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI melayangkan delapan tuntutan. Tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana 65 marsekal, dan 91 Kolonel.

Pernyataan itu ditampilkan Pengamat Politik, Refly Harun di YouTubenya dengan judul “LANGSUNG! NGERI! RATUSAN JENDERAL PURN KASIH 8 TUNTUTAN! GANTI WAPRES! RESHUFFLE MENTERI PRO-JKW!!”

“Ini ada berita yang menarik,” kata Refly di awal video, dikutip Jumat (18/4/2025).

Ia lalu menceritakan, bahwa sejumlah purnawirawan TNI sebelumnya telah menggelar acara. Lalu menyepakati pernyataan dengan sejumlah tuntutan.

“Mereka buat delapan tuntutan,” ujarnya.

Di antara tuntutan itu, Refly mengaku setuju. Kecuali satu tuntutan.

Tuntutan yang dimaksud Refly, yakni pada poin mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada naskah asli.

“Satu saja catatan kita mengenai kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menurut saya tidak bisa intsan perdebatannya karena kita harus setujui dulu, katakan dulu mana yang kita tidak setujui dari Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen ini," terang Refly.

“Tujuh tuntutan lain menurut saya ok ok saja,” tambahnya.

Di antara tujuh tuntutan itu, tak sedikit yang menyinggung Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya.

Ada yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Yang diketahui. Merupakan anak Jokowi.

Tak hanya itu, ada pula tuntutan minta menteri yang ada kaitannya dengan Jokowi diganti.

Berikut ini delapan tuntutan forum purnawirawan TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |