Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

23 hours ago 6
Kuasa hukum Ridwan Kamil saat melakukan presconference di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jum'at (18/4/2025). (zak/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan ini diambil sebagai respons atas tuduhan sepihak yang disebarkan Lisa Mariana ke publik tanpa dasar hukum yang sah.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Sanjoyo, menjelaskan bahwa pelaporan ini sudah dilakukan sejak Maret 2025 dan mencakup sejumlah pasal dalam UU ITE. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025, Heribertus memaparkan secara rinci dasar hukum pelaporan tersebut.

"Kami telah membuat laporan atas dugaan melakukan tindak-tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Transaksi dan Elektronik (ITE), yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap seseorang yang secara hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," ujarnya.

Heribertus menegaskan bahwa laporan ini menjadi bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam menjaga nama baiknya. Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

"Dalam laporan polisi atau pengaduan kami, telah kami lampirkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami. Selanjutnya, hal ini akan menjadi ranah penyidikan. Laporan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," tegas Heribertus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |