RUU KUHAP Memanas, Ini Substansi yang Dijelaskan DPR

10 hours ago 7
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program Mata Najwa bersama @HukumOnline kembali menyambangi DPR RI, berdialog langsung dengan Komisi III DPR mengenai proses legislasi dan substansi Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pertemuan tersebut, Najwa Shihab menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang menurutnya belum tersentuh secara menyeluruh dalam RUU KUHAP.

“Kalau secara fundamental, apakah memang kita bisa melihat RUU KUHAP ini bisa mengakomodir berbagai, fundamentalnya yang berubah apa bang?” tanya Najwa kepada Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dikutip YouTube Najwa Shihab pada Sbatu (19/4/2025).

Pertanyaan tersebut dijawab balik oleh Habiburokhman yang ingin mengetahui kegelisahan publik terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.

“Nah, makanya saya mau tanya, kekhawatiran kawan-kawan apa soal RUU KUHAP?”

Namun Najwa menilai jawaban itu terlalu formal dan tidak langsung menjawab.

“Basa-basi bang,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa yang ia maksud adalah kekhawatiran terhadap KUHAP yang sedang berlaku saat ini, bukan semata draft revisinya.

“Bukan, kekhawatiran bukan soal RUU KUHAP yang ada sekarang, kegelisahan Anda Najwa Shihab terhadap KUHAP yang ada sekarang apa?”

Najwa pun menjelaskan berbagai kelemahan sistem peradilan pidana saat ini yang menurutnya sangat timpang dan hanya berpihak pada mereka yang punya akses dan kekuatan.

“Tidak ada cross balancing check antar aparat penegak hukum. Kalau kita lihat sekarang itu penyiksaan, intimidasi, orang tidak bisa secara independen untuk mengajukan. Kalau kita misalnya mau memprotes suatu hal itu juga tidak semudah itu, hanya orang yang punya uang yang bisa ke praperadilan bang misalnya sekarang, kalau mau protes.”

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |