Revisi KUHAP Dikebut, DPR Beri Penjelasan, Najwa Shihab: Jangan Bilang Ini Progresif Kalau Masih Banyak Pasal Karet

11 hours ago 6
Najwa Shihab -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pembahasan Revisi KUHAP kembali menjadi sorotan tajam setelah diperdebatkan dalam program Mata Najwa yang menghadirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Diskusi berlangsung intens dan penuh dinamika, membedah pasal-pasal kontroversial serta menyoroti minimnya mekanisme pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mencakup prosedur dari penangkapan hingga persidangan.

Setelah lebih dari empat dekade berlaku, revisi KUHAP dianggap mendesak. Namun, banyak kalangan menilai pembahasan kali ini hanya menyentuh permukaan, tanpa menyentuh akar persoalan.

Dalam perbincangan yang berlangsung di hadapan publik, Najwa Shihab menyampaikan kritik tajam terhadap pasal-pasal dalam draf revisi yang dianggap masih mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan bilang ini progresif kalau masih banyak pasal karet,” tegas Najwa, dikutip YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (19/4/2025).

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP bertujuan menjawab keresahan masyarakat dan memperbaiki sistem hukum acara pidana.

“Kami ingin menguatkan sistem. Penahanan harus punya ukuran yang jelas, penyidik tidak bisa lagi bertindak sewenang-wenang,” jelasnya.

Ia juga menyebut pentingnya keterlibatan advokat sejak awal pemeriksaan, bahkan ketika seseorang masih berstatus sebagai saksi.

Namun, usulan terkait pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang berfungsi memeriksa legalitas penahanan sejak awal justru ditolak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |