Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri yang Disetujui DPR

15 hours ago 4
Ilustrasi polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipastikan tetap berada di bawah Presiden bukan di bawah kementerian. Kepastian itu sebagai jawaban setelah sempat ramai soal wacana polri di bawah kementerian.

Keputusan polri tetap di bawah Presiden disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa di hadapan para anggota dewan saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan.

Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |