Tunjangan Guru 2026 Capai Rp72,2 Triliun: Target Penerima, Persyaratan Sertifikasi Terbaru hingga Nasib Guru Non-ASN

3 hours ago 2
Guru ASN dan Non ASN (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN melalui pemberian berbagai tunjangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp72,2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN pada tahun 2026.

Guna memastikan penyaluran dana yang tepat sasaran, Kemendikdasmen menerapkan beberapa langkah penguatan data dan kebijakan baru

Penyaluran bulanan mulai Januari 2026, skema pencairan TPG diupayakan berubah dari triwulanan menjadi setiap bulan untuk menjaga stabilitas finansial guru.

Hingga akhir Januari 2026, Kemendikdasmen telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari bagi 1,2 juta guru ASN Daerah (ASND) ke Kementerian Keuangan. Waktu masuknya dana ke rekening masing-masing guru menyesuaikan dengan tahapan penyaluran yang berlaku.

Proses validasi diperketat melalui integrasi data yang lebih intensif antara Dapodik dan sistem pusat guna menghindari kesalahan bayar. Guru dan operator sekolah diimbau melakukan Sinkronisasi Dapodik secara berkala agar status di Info GTK tetap valid.

Selain dana Rp72,2 triliun untuk ASN, pemerintah juga tetap berkomitmen mengalokasikan dana kesejahteraan bagi guru non-ASN dengan total sekitar Rp14 triliun.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan kinerja guru.

“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Pemerintah berharap tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

“Kepada seluruh guru yang telah bersertifikat pendidik, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru. Kami mengajak para guru untuk terus menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud melalui peran guru yang profesional dan berdedikasi,” jelasnya.

Pastikan Anda telah melakukan pengecekan status validasi data terbaru melalui laman Info GTK Kemendikdasmen untuk memastikan kesiapan pencairan tunjangan Anda.

Persyaratan sertifikasi guru tahun 2026 kini berfokus pada ketepatan data Dapodik dan pemenuhan beban kerja menyusul langkah Kemendikdasmen memperketat pengawasan anggaran tunjangan sebesar Rp72,2 triliun.

Perubahan signifikan terlihat pada mekanisme pencairan yang mulai diupayakan secara bulanan (tidak lagi per tiga bulan), sehingga sinkronisasi data harus lebih rutin.

Berikut adalah rincian persyaratan terbaru untuk tahun 2026:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |