Universitas Indonesia Bekukan Status 16 Mahasiswa Terlapor Pelecehan Verbal Terhadap 7 Dosen dan 20 Mahasiswi

3 hours ago 1
16 mahasiswa terduga pelaku secara resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara atau skorsing yang berlaku hingga 30 Mei 2026.

FAJAR.CO.ID, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku secara resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara atau skorsing yang berlaku hingga 30 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus pelecehan verbal yang dilakukan melalui grup percakapan digital.

Selama masa sanksi tersebut, para terduga pelaku dilarang keras melakukan aktivitas akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI sebagai bagian dari proses investigasi yang tengah berjalan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat preventif untuk menjamin kelancaran pemeriksaan. Penonaktifan tersebut telah dimulai sejak 15 April kemarin.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (16/4/2026).

Keputusan ini didasarkan pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI. Pembekuan status kemahasiswaan sementara ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa proses hukum internal di universitas berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi para korban.

Pihak universitas memberlakukan pembatasan ruang gerak yang sangat ketat bagi ke-16 mahasiswa terlapor tersebut. Selain dilarang mengikuti perkuliahan, mereka juga kehilangan akses untuk mendapatkan bimbingan akademik serta fasilitas kampus lainnya.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tegas Erwin.

Tak hanya di bidang akademik, UI juga membatasi keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya tekanan fisik maupun psikis terhadap saksi dan korban.

Pengawasan intensif terus dilakukan pihak rektorat guna mencegah terjadinya interaksi langsung maupun tidak langsung yang dapat mengaburkan fakta persidangan internal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tambah Erwin.

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar (screenshot) sebuah grup percakapan WhatsApp tersebar luas. Dalam grup tersebut, para anggota yang terdiri dari 16 mahasiswa FH UI tersebut diduga melontarkan narasi seksual, pelecehan, dan komentar yang merendahkan martabat perempuan.

Tidak main-main, sasaran pelecehan verbal tersebut mencakup 20 mahasiswi dan 7 orang dosen dari Fakultas Hukum UI.

Skala kasus yang melibatkan banyak korban dari kalangan staf pengajar dan mahasiswa ini memicu kecaman keras dari berbagai organisasi aktivis kampus dan alumni, yang mendesak adanya sanksi permanen berupa pemecatan (DO) jika terbukti bersalah secara hukum.

Saat ini, Satgas PPK UI masih terus melakukan pendalaman materi untuk menentukan sanksi final. Pihak universitas berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan memastikan ruang aman bagi seluruh civitas akademika di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian nasional sebagai pengingat pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |