Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)
FAJAR.CO.ID - Dunia penegakan hukum tanah air dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto. Ironisnya, penangkapan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung ini terjadi tepat enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Hery Susanto, yang baru saja mengucap sumpah jabatan pada Jumat (10/4/2026), kini dikabarkan telah berada di Gedung Bundar, markas penyidikan korps Adhyaksa, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dugaan Gratifikasi di Sektor Pertambangan
Penangkapan orang nomor satu di lembaga pengawas pelayanan publik ini diduga kuat berkaitan dengan sengkarut perkara di sektor pertambangan, berdasarkan informasi yang dilansir jawapos.com.
Hery Susanto disinyalir menerima sejumlah uang (gratifikasi) untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat melawan hukum. Rekomendasi tersebut diduga digunakan untuk memuluskan praktik tertentu dalam perkara korupsi tambang yang saat ini tengah dibongkar oleh Kejaksaan Agung.
Poin-Poin Penting Terkait Penangkapan:
- Status Jabatan: Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 (Baru menjabat sepekan).
- Lembaga Penindak: JAMPidsus Kejaksaan Agung RI.
- Dugaan Kasus: Penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap terkait rekomendasi tambang.
- Lokasi Pemeriksaan: Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian detail mengenai barang bukti yang disita maupun kronologi pasti waktu penangkapan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum terhadap kepala lembaga negara tersebut.
Kejadian ini mencatatkan sejarah kelam sebagai salah satu penangkapan pejabat tinggi negara tercepat pasca-pelantikan. Hery Susanto sendiri dilantik April 2026 untuk menggantikan posisi Mokhammad Najih, dengan harapan membawa semangat baru dalam pengawasan birokrasi.
Mekanisme Pemberhentian Ketua Ombudsman
Secara regulasi, penangkapan ini akan memicu mekanisme internal di tubuh Ombudsman RI. Merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, seorang Ketua atau Anggota dapat diberhentikan sementara jika berstatus tersangka tindak pidana kejahatan.
Data Pendukung: Syarat Pemberhentian Anggota Ombudsman (Pasal 10 UU 37/2008):
- Meninggal dunia.
- Masa jabatan berakhir.
- Mengundurkan diri.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
- Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Publik kini menanti pernyataan resmi dari Istana maupun Kejaksaan Agung terkait status hukum Hery Susanto. Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemberantasan korupsi di awal pemerintahan baru, terutama karena melibatkan pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas pelayanan publik. (jpc/*)


















































