Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu Mundur, Ini Proses yang Harus Dilewati

13 hours ago 5
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang telah dinyatakan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, masih perlu bersabar sebulum akhirnya kontrak ditandatangani.

Pasalnya, ada kabar kurang menyenangkan terkait PPPK Paruh Waktu tersebut. Terutama terkait dengan jadwal penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dikabarkan mundur dari jadwal yang direncanakan.

Berbagai sumber menyebutkan, sebagian besar instansi baru akan melaksanakan proses tanda tangan kontrak antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

Tentunya, penundaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), keterlambatan tersebut terjadi karena proses administrasi dan verifikasi data peserta masih berlangsung di sejumlah instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, sebelum kontrak ditandatangani, peserta PPPK Paruh Waktu harus melewati beberapa tahapan penting, antara lain:

  1. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang proses pengusulannya sudah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025.
  2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kontrak kerja.
  3. Penyerahan dan penandatanganan kontrak kerja, yang dijadwalkan instansi masing-masing setelah SK diterbitkan.

Bahkan sejumlah daerah memang belum bisa menuntaskan tahapan tersebut karena data NI PPPK masih diverifikasi oleh BKN.

Selain itu, beberapa instansi juga menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari KemenPAN-RB.

KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa keterlambatan teken kontrak ini tidak akan mengganggu jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu.

Oleh karena itu pemerintah menargetkan seluruh pegawai sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.

“Yang terpenting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |