KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Mark Up Iklan Bank BJB

1 month ago 29
Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk atau Bank BJB terbelit skandal korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus korupsi di Bank BJB dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya telah menerbitkan sprindik. Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi jika ada penegak hukum lain yang telah menangani kasus ini.

"Tugasnya Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas untuk melakukan koordinasi," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Hanya saja, meski sudah menerbitkan sprindik, KPK belum mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB. Menurut Setyo, pengumuman penetapan tersangka kewenangan penyidik komisi antirasuah.

"Tindak lanjut penanganannya usai dilakukan rilis penentuan perkara tersebut," katanya.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi lebih lanjut dari Bank BJB setelah KPK mengusut dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan.

KPK mengungkap Bank BJB diduga melakukan markup dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp200 miliar.

Dalam permintaan klarifikasi ke Bank BJB, BEI meminta Bank BJB memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa hal. Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut, serta bagaimana kasus ini berkembang sejauh ini.

Kedua, BEI menuntut informasi mengenai daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan status hukum masing-masing pihak tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |