Guru di Lutra Sempat Dipecat karena Pungut Biaya ke Ortu Siswa untuk Honorer, Pakar Jelaskan Konsep Pendidikan Gratis

6 days ago 37
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis pendidikan Darmaningtyas menyoroti kasus pemecatan dua guru di Luwu Utara karena pungutan Rp 20 ribu terhadap orang tai siswa.

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal melakukan ini untuk membantu membayar gaji guru honorer.

Sayangnya, LSM di Luwu Timur melaporkan hal ini yang membuat keduanya harus berurusan dengan hukum.

Sempat diputuskan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, namun kasasi dari Jaksa Penuntut dikabulkan sehingga keduanya terbukti bersalah dan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kini, kasus ini telah sampai ke Prabowo. Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasiterhadap keduanya.

Sebagai aktivis, Darmaningtyas memang menjadi salah satu pelopor dari kampanye pendidikan gratis setelah reformasi.

Tetapi, menurutnya dinilai tidak menolak apabila ada partisipasi publik dalam pendidikan seperti yang dipakukan LSM Luwu Utara itu.

“Saya termasuk aktivis pendidikan yang mengawali kampanye Pendidikan Gratis paska reformasi. Tapi tidak berarti nolak partisipasi publik untuk membiayai pendidikan, seperti yang dilakukan oleh LSM di Luwu Sulsel yang menjadikan 2 guru masuk bui,” ungkapnya dikutip X Sabtu (15/11/2025).

Dia menjelaskan soal konsep pendidikan gratis yang dia perjuangkan bahwa dalam hal ini megara mengambil andil besar dalam pendidikan.

“Konsep Pendidikan Gratis yang kami perjuangkan adalah negara berperan lebih besar dalam pendanaan pendidikan,” jelasnya.

Tetapi, tidak mengartikan semua beban dilimpahlan kepada negara. Partisipasi publik menurutnya masih diperlukan yang dilandasi oleh kesadaran masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |