Foto kopi Ijazah Jokowi. (Foto: akun X @ilhampid)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan publik atas dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali berembus setelah Abdul Gafur Sangadji mengungkap fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat.
Ia menyebut KPU tak pernah melakukan autentikasi dokumen asli Jokowi saat Pilpres 2014 maupun 2019.
“Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah,” katanya.
Menurut Gafur, keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak KPU yang menjadi saksi resmi dalam sidang. Ia menegaskan hal ini menjadi dasar kuat mengapa publik masih menuntut bukti utama.
Ia menyebut tujuan penelitian Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa hanyalah menjawab yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.
“Basisnya adalah penelitian ilmiah. Itu yang membedakan dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” ucapnya.
Gafur kembali menyinggung pernyataan pihak lain yang menyebut ijazah akan dihadirkan dalam persidangan.
“Tidak benar apa yang disebut oleh Saudara Andi Azwan, bahwa ijazah itu akan ditampilkan di persidangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian perkara baik pidana maupun perdata ijazah asli tidak pernah muncul.
Selain itu, ia menilai pernyataan yang menyebut Presiden bisa menunjukkan sendiri ijazahnya di sidang adalah keliru.
“Di dalam proses hukum pidana yang diatur di dalam KUHAP, yang menampilkan barang bukti itu adalah jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Gafur mempertanyakan apakah ijazah itu sudah benar-benar disita penyidik atau justru belum pernah disentuh.
“Pertanyaan hukum kita hari ini adalah, apakah ijazah Pak Jokowi Dodo itu sudah disita atau belum oleh Polda Metro Jaya?”, lanjutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































