Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penerapan sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau single salary kembali termaktub dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana.
Dalam dokumen tersebut tertera, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," demikian isi dokumen tersebut dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Sistem penggajian tunggal lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Menurut Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, pentingnya peran antar kementerian agar kebijakan ini tidak hanya berupa wacana.
Menurutnya, diperlukan adanya kerja sama antar kementerian terkait, misal Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar bisa menyusun regulasi yang jelas dan transparan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































