Bahtiar Baharuddin Tersangka, Ketua Komisi B DPRD Sulsel Ikut Diperiksa Kejati soal Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

2 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel terus bergulir dan tetap membuka peluang tersangka baru.

Dalam proses pendalaman perkara tersebut, penyidik Kejati Sulsel turut memeriksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel sebagai saksi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini juga telah menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari 80 Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak untuk mengungkap perkara tersebut.

Jumlah saksi yang diperiksa bahkan telah melampaui 80 orang, termasuk dari unsur legislatif.

“Ketua Komisi B juga sudah kita periksa,” ujar Didik kepada awak media di lobi Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/6/2026) malam kemarin.

6 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total enam saksi yang diperiksa secara intensif.

Masing-masing keenam tersebut di antaranya Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Sebelum ditetapkan tersangka, terhadap keenamnya telah dilakukan pencekalan ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |