Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi saat menjalani sidang etik (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa nasib Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, telah diputuskan pada hari ini, Selasa (10/3/2026).
Hal ini diungkapkan Zulham usai memimpin sidang etik Arifan dan Kanit II Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul di ruang sidang lantai 4 Mapolda Sulsel, Selasa sore.
Dijerat Pasal Berlapis
Zulham mengatakan, AKP Arifan terbukti secara sah melanggar aturan. Merujuk pada Perpol PP nomor 1 tahun 2023 pasal 13 ayat 1, perwira Polisi itu harus diberhentikan.
"Kemudian pasal 5 huruf B dan C, kemudian pasal 6, Pasal 8, pasal 10 perpol 27 tahun 2022," ujar Zulham kepada awak media.
Sementara bagi Aiptu Nasrul, hanya dikenakan empat pasal. Pasal 6 terhadap jabatan dan pasal 8 untuk tugas dan tanggung jawab hanya dikenakan kepada Arifan.
"Vonisnya adalah etika, perbuatan tercela. Sanksi administratif pertama adalah patsus 30 hari dan PTDH terhadap dua orang itu," tegasnya.
Aiptu Nasrul Lebih Jujur
Sepanjang persidangan, Nasrul secara terbuka menceritakan kesalahannya di hadapan Ketua dan anggota Komisi.
"Fakta yang kita dapat adalah bahwasanya kalau Aiptu N dia terbuka dan ceritakan apa adanya termasuk apa yang dia alami," sebutnya.
Sementara AKP Arifan, kata Zulham, lebih cenderung tidak mengakui perbuatannya. Hal ini pun sontak menjadi bumerang bagi dirinya.
"Untuk AKP AE tidak mengakui, dia membantah tapi kita bisa buktikan bahwasanya pertemuannya dengan bandar inisial O maupun A itu ada di Htel Rotterdam," Zulham menuturkan.


















































