Debat Panas Najwa dan Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Kalau Orang Langsung Ditahan, Sita Barang Harus Pengadilan

1 day ago 9
Habiburokhman dan Najwa Shihab.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Program Mata Najwa bekerja sama dengan @HukumOnline melakukan kunjungan langsung ke Gedung DPR RI untuk menggelar dialog terbuka bersama Komisi III DPR.

Dalam forum yang membedah proses legislasi dan isi substansi Revisi RUU KUHAP tersebut, perdebatan hangat pun tak terhindarkan, terutama menyangkut isu hak asasi warga negara dan mekanisme penahanan dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu momen yang menyita perhatian publik adalah adu argumen antara pembawa acara Najwa Shihab dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Perdebatan dimulai saat Najwa menyoroti perbedaan prosedur hukum antara penyitaan barang dan penahanan terhadap seseorang.

“Untuk menyita barang perlu izin pengadilan, tapi untuk menahan dirasa tidak perlu izin pengadilan. Jadi berarti barang jauh lebih berharga daripada nyawa manusia,” tegas Najwa, dikutip YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (19/4/2025).

Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut logika tersebut bersifat fatalistik dan manipulatif.

“Nah itu logika fatalistik, itu logika yang dibangun secara fatalistik untuk memanipulasi, ya kan. Anda ingin memanipulasi, ya kan,” balas Habiburokhman.

Najwa tak tinggal diam. Ia membalas dengan sindiran halus soal siapa yang kerap memanipulasi fakta di ruang publik.

“Biasanya yang memanipulasi politisi sih,” jawab Najwa.

Respons itu kembali dibalas oleh Habiburokhman yang menyebut Najwa juga bisa saja menjadi seorang politisi.

“Ohh nggak, anda juga bisa jadi politisi. Kan nggak tahu siapa yang politisi di sini,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |