Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Begini Penjelasannya

20 hours ago 6
PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah instansi baru saja melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Namun yang jadi pertanyaan, apakah surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK bisa dijadikan agunan pinjaman bank?

Jika melihat dari sisi lembaga keuangan, ada pertimbangan khusus sebelum menerima SK tersebut sebagai jaminan.
Salah satu aspek penting adalah durasi kontrak kerja PPPK yang bersangkutan.

Jika masa kontrak terlalu pendek atau belum jelas, bank cenderung menolak.
Selain durasi kontrak, rekam jejak kredit calon debitur juga sangat diperhatikan.

Dengan kata lain, status keuangan dan catatan kredit menjadi kunci utama.

Yang jelas, mereka memiliki NIP, SK, dan gaji sama dengan honor. Hanya saja perjanjian kerjanya berlaku satu tahun dan kemudian bisa diperpanjang.”

Pernyataan ini menyoroti bahwa walaupun SK PPPK resmi dikeluarkan, belum tentu langsung diakui sebagai agunan tanpa syarat tambahan.

Dari sisi dokumen, ada sejumlah persyaratan yang kerap diminta bank saat SK PPPK diajukan sebagai jaminan. Contoh syarat ini mencakup fotokopi SK pengangkatan, slip gaji terbaru, rekomendasi instansi, dan rekening koran tiga bulan terakhir. Tanpa melengkapi ini, pengajuan bisa tertolak.

Meski demikian, bukan berarti semua bank menolak SK PPPK. Ada bank atau koperasi tertentu yang sudah mulai menerima dengan aturan yang lebih fleksibel.

Namun kesempatan ini terbuka jika semua persyaratan terpenuhi.
Hal yang sering terlupakan ialah bahwa instansi tempat bekerja bisa saja memiliki kebijakan internal yang membatasi pengajuan kredit dengan jaminan SK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |