Amien Rais
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Konflik internal Partai Ummat kembali mencuat ke permukaan setelah heboh terkait gugatan yang dialamatkan ke Amien Rais.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, 34 kader resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan perdata itu dilayangkan dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
Tidak hanya Amien, sejumlah petinggi partai lainnya juga ikut terseret sebagai pihak tergugat.
Mereka adalah Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal Partai Ummat Taufik Hidayat.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL per 13 November 2025.
Hingga kini, belum terungkap apa saja petitum atau tuntutan yang dimohonkan oleh para penggugat yang terdiri dari Zul Badri, Abdul Hakim, dan sejumlah kader lainnya.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, merespons santai saat dimintai tanggapan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya," ujar Ridho, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Ridho yang juga menantu Amien Rais mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap para penggugat.
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, ia belum merinci materi gugatan balasan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































