Akui Publik Belum Tahu Ada Pembahasan Revisi KUHAP, Puan Maharani: Sidang Dimulai 17 April

21 hours ago 11
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA) Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas publik belum tahu ada pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang ini mengatur penyelidikan dan penyidikan kejahatan.

Berdasarkan Survei LSI mengungkapkan, bahwa hanya 29,7 % publik yang mengetahui bahwa DPR dan pemerintah tengah membawa revisi KUHAP.

Ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi bahwa pembahasan substansi memang belum dimulai karena DPR masih dalam masa reses.

"Belum ada tindak lanjut atau pembahasan resmi. Sidang baru dimulai lagi tanggal 17 April," kata Puan Maharani pada 15 April 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 25 Maret 2025.

Pemerintah pun kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Sementara, sejumlah pihak seperti YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan pantauan publik secara luas.

RUU KUHAP sendiri memuat 334 pasal dengan lebih 2.000 poin pembahasan. Isinya krusial, karena menyangkut perlindungan hak warga dan negara dalam proses hukum.

Harapannya, revisi ini tidak dikebut, melainkan dibahas dengan hati-hati dan melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang.

Sebagai informasi, revisi KUHAP sebenarnya sudah dibahas sejak hampir dua dekade lalu, Tapi, proses legislasinya belum juga rampung sampai sekarang. (Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |