Yusril: Kewenangan Struktur Polri Sepenuhnya di Tangan Presiden dan DPR

5 hours ago 3
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden bersama DPR.

Hal ini diungkapkan Yusril sebagai respons dari dorongan masuk terkait evaluasi Kepolisian, termasuk pembentukan Komisi Reformasi.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril di X @Yuzrilihza_Mhd, Senin (20/10/2025).

Untuk diketahui, pernyataan serupa ia sampaikan usai menghadiri acara Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta.

Yusril menjelaskan, dasar hukum mengenai kedudukan dan kewenangan Polri telah diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945.

Pasal itu menyebut bahwa susunan dan kedudukan TNI serta Polri, termasuk hubungan kewenangan di antara keduanya, diatur melalui undang-undang.

Hal itu juga diperjelas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR," Yusril menuturkan.

"Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” tambahnya.

Dikatakan Yusril, inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden maupun DPR.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |