
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi wanita yang mengalami haid, mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Lantas, apakah mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan atau cukup membayar fidyah? Berikut penjelasannya berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Haid dan Kewajiban Mengganti Puasa
Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami dahulu mengalami haid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Muslim No. 335)
Dari hadis ini, jelas bahwa wanita yang haid wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Meskipun ayat ini tidak secara khusus menyebut haid, tetapi para ulama sepakat bahwa haid termasuk kondisi yang membolehkan seorang wanita tidak berpuasa, dengan syarat menggantinya di kemudian hari.
Apakah Wanita Haid Bisa Membayar Fidyah Saja?
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya. Namun, dalam kasus wanita haid, mereka tidak termasuk dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: