
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Temuan itu mengungkap adanya penyalahgunaan jatah kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan kuota petugas.
Padahal, jatah tersebut mestinya diberikan kepada petugas yang benar-benar bertugas melayani jamaah di Tanah Suci.
“Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji," ujar Budi dikutip dari Jawapos.com (20/10/2025).
Dikatakan Budi, petugas haji merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan haji yang aman dan tertib, baik untuk jamaah reguler maupun jamaah haji khusus.
Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian kuota petugas tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Jadi petugas ini tidak hanya khusus tapi di reguler juga ada. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas," Budi menuturkan.
"Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas," tambahnya.
Lebih jauh, Budi menyebut jatah petugas justru dijual kepada calon jamaah oleh pihak-pihak tertentu.
Praktik tersebut, kata dia, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak sistem penyelenggaraan haji yang selama ini dikontrol ketat oleh pemerintah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: