Jumpa pers pencipta lagu memberikan update terkait perkembangan informasi soal permohonan uji materi yang diajukan ke MA. (Foto: Jawapos)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pencipta lagu melakukan gugatan atau uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 yang merupakan aturan pelaksanaannya.
Gugatan itu secara resmi dimasukkan pencipta lagu ke MA pada Rabu (29/10/2025) dengan dokumen cukup tebal mencapai 285 halaman.
Langkah hukum ini ditempuh sejumlah pencipta lagu karena keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Para pencipta lagu tersebut menilai, keberadaan LMKN tidak memiliki dasar hukum melenceng dari UU Hak Cipta. Salah satu yang dikritisi adalah LMKN yang ada saat ini menjadi alat bantu negara dan merasa tidak bertanggung jawab kepada LMK yang memiliki mandat langsung dari para pemilik hak cipta.
"LMKN itu seharusnya alat bantu LMK, tapi yang berjalan sekarang LMKN menjadi alat bantu negara. Ini masalah yang sangat serius," ujar Ali Akbar, salah satu pemohon uji materi yang juga pencipta lagu untuk God Bless dan Gong 2000, di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (30/10/2025).
Menurut dia, dalam UU Hak Cipta, yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan dan distribusikan royalti adalah LMK, bukan LMKN. Karena di dalam UU tidak dikenal LMKN seperti sekarang ini.
"LMK itu lembaga otonom. Tidak ada di atas lembaga otonom yang memayungi lagi kecuali negara. Apakah ada lembaga lain yang memayungi partai politik? Tidak ada kan," ujarnya, mengutip jawapos (grup FAJAR).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































