PT Hadji Kalla Bantah Klaim GMTD, Kembali Tegaskan Lahan 16 Hektare Telah Dikuasai Sejak 1993

4 days ago 17

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PT Hadji Kalla kembali menegaskan posisi hukumnya terkait polemik lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Chief Legal dan Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung.

Subhan menegaskan bahwa lahan tersebut sudah lama berada dalam penguasaan KALLA. Menurutnya, status fisik dan legalitas tanah itu tidak dapat dipertentangkan.

"Lahan 16 hektare yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993,” ujar Subhan kepada fajar.co.id, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki dokumen hukum lengkap.

“Kami memiliki sertipikat HGB yang diterbitkan BPN dan telah diperpanjang sampai 2036, serta Akta Pengalihan Hak,” sebutnya.

Subhan juga menegaskan bahwa KALLA akan tetap melanjutkan aktivitas di area tersebut.

“PT Hadji Kalla terus melakukan pemagaran dan pematangan lahan 16 hektare yang akan dilanjutkan untuk proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use,” ucapnya.

Ia menyebut proyek itu merupakan bagian dari konsistensi perusahaan dalam pembangunan di Sulsel.

"Ini bentuk konsistensi KALLA dalam pengembangan Kota Makassar selama 73 tahun KALLA mengabdi untuk bangsa,” Subhan menuturkan.

Terkait klaim PT GMTD Tbk mengenai eksekusi lahan, Subhan menyampaikan bantahan tegas. Ia menyinggung pernyataan resmi dari lembaga negara yang menurutnya telah mengklarifikasi.

“Klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah dibantah juru bicara PN Makassar, dan BPN juga menegaskan bahwa objek eksekusi itu tidak pernah dilakukan konstatering,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |