Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Produk Kecantikan Bermasalah
FAJAR.CO.ID - Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026, menyusul dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipromosikannya.
Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama empat jam yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dinyatakan layak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan kondisi normal dan layak menjalani penahanan.
Alasan Penahanan dan Riwayat Pemeriksaan
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penahanan Richard Lee didasarkan pada beberapa alasan penting, termasuk ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas.
Budi menegaskan, "Pada hari tersebut tersangka justru melakukan siaran langsung di TikTok." Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Awal Kasus dan Gugatan Praperadilan
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024.
Laporan tersebut menyoroti dugaan overclaim pada produk kecantikan milik Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, yang diduga tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada kemasan.

















































